Showing posts with label artikel pengaddilan agama. Show all posts
Showing posts with label artikel pengaddilan agama. Show all posts

Friday, 15 May 2015

PENGADILAN AGAMA DI ERA EKONOMI SYARIAH



A.       LATAR BELAKANG
          Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) sebagai ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah (kemuliaan dan kesuksesan) dalam hidup berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Muhammad SAW tidak muncul dari ruang hampa. Ekonomi Syariah tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan sejarah ummat Islam di sepanjang zaman. Meskipun Ekonomi Syariah sebagai ilmu baru muncul pada tahun 1970-an namun pemikiran ekonomi Syariah dan praktek ekonomi Syariah telah ada sejak Islam diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M.
          Di Indonesia sendiri pemikiran ekonomi syariah dan praktek ekonomi syariah secara kelembagaan dapat dilacak dari perkembangan bank syariah. Bank Syariah di Indonesia mendapatkan pijakan yang kokoh setelah ada deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. Hal ini disebabkan karena sejak saat itu diberikan keleluasaan penentuan tingkat suku bunga termasuk nol persen (peniadaan bunga). Kemudian posisi perbankan Syariah semakin pasti setelah disahkan Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga maupun keuntungan bagi hasil.[1]