A.
LATAR
BELAKANG
Ekonomi Islam
(Ekonomi Syariah) sebagai ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk
mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah (kemuliaan
dan kesuksesan) dalam hidup berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai
al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Muhammad SAW tidak muncul dari ruang hampa.
Ekonomi Syariah tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan
perkembangan sejarah ummat Islam di sepanjang zaman. Meskipun Ekonomi Syariah
sebagai ilmu baru muncul pada tahun 1970-an namun pemikiran ekonomi Syariah dan
praktek ekonomi Syariah telah ada sejak Islam diturunkan melalui Nabi Muhammad
SAW pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M.
Di
Indonesia sendiri pemikiran ekonomi syariah dan praktek ekonomi syariah secara
kelembagaan dapat dilacak dari perkembangan bank syariah. Bank Syariah di
Indonesia mendapatkan pijakan yang kokoh setelah ada deregulasi sektor
perbankan pada tahun 1983. Hal ini disebabkan karena sejak saat itu diberikan
keleluasaan penentuan tingkat suku bunga termasuk nol persen (peniadaan bunga).
Kemudian posisi perbankan Syariah semakin pasti setelah disahkan Undang-Undang
Perbankan No. 7 Tahun 1992, bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis
imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga maupun keuntungan bagi
hasil.[1]